KPK Sita 6 Barang Saat Periksa Faizal Assegaf, Termasuk Alat Elektronik

10 hours ago 5
Jakarta -

KPK menyita total enam barang saat memeriksa Faizal Assegaf sebagai saksi kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. KPK menyebut akan merinci barang yang disita dari Faizal Assegaf besok.

"Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detilnya besok ya, ada beberapa alat elektronik," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Budi mengungkapkan bahwa Faizal pun mengakui kepada penyidik bahwa barang-barang yang disita tersebut hasil pemberian dari salah satu tersangka korupsi kasus di Ditjen Bea Cukai. Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," ungkap Budi.

Jubir KPK Tak Masalah Dilaporkan ke Polda Metro

Faizal baru saja melaporkan jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya karena menilai pernyataan yang disampaikan menggiring tuduhan bahwa dia terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Budi pun mengaku tak ada masalah dengan laporan tersebut.

"Ya tentu kami memandang tidak ada masalah," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Diketahui, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," ujar Faizal kepada wartawan, Selasa (14/4).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal mengatakan duduk perkaranya adalah pada Selasa (7/4) dia dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut.

"Di mana pada tanggal 7 April saya dipanggil untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," jelasnya.

Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia mengklaim tak ada keterlibatan terkait penerimaan barang dalam perkara importasi Bea Cukai.

"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang," jelasnya.

Simak juga Video 'Tito Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, Singgung Biaya Pilkada Mahal':

(kuf/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |