Jakarta -
KPK memanggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor (MN) sebagai saksi. Mudyat dipanggil terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
"Hari ini Selasa (17/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)" kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi mengatakan Mudyat telah hadir sejak pukul 08.55 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MN, Bupati Penajam Panser Utara," ucapnya.
KPK juga turut memanggil sejumlah saksi lain terkait perkara tersebut. Berikut ddaftanya:
1. Jeffry Pandie, Swasta
2. Rino Eri Rachman, Swasta
3. Sukianty Yenliwana Wongso, Swasta
4. Khalid Kasim, Swasta (karyawan PT PPA)
5. Michelle Halim, Swasta.
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
(ial/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini