KPK Panggil Bupati Inhu Terkait Kasus 'Jatah Preman' Gubernur Riau Abdul Wahid

1 hour ago 1
Jakarta -

KPK memanggil Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto hingga Sekda Riau Syahrial Abdi. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Riau. Selain keduanya, ada sebelas saksi lainnya yang turut dipanggil.

Berikut rinciannya:

1. Mardoni selaku Kabid Anggaran BPKAD Riau
2. Matnuril selaku Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau
3. Muhammad Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau
4. Purnama Irwansyah selaku Plt Kepala BAPPEDA Riau
5. Syahrial Abdi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Riau
6. Syarkawi selaku Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Riau
7. Thomas Lafro selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau sejak Oktober 2025
8. Yan Dharmadi selaku Kepala Biro Hukum Riau
9. Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu
10. Hatta Said Karyawan selaku swasta
11. Ida Wahyuni selaku asisten rumah tangga
12. Iwan Pansa selaku Ketua Ormas PP Kota Pekanbaru (tahun 2019 sampai sekarang)
13. Ripinuji selaku karyawan swasta.

KPK telah menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Marjani diduga berperan sebagai pengumpul uang untuk Abdul Wahid.

"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Penetapan tersangka Marjani menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

1 Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

(tsy/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |