Jakarta -
KPK memanggil empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini. Empat tersangka yang dipanggil ialah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Budi belum menjelaskan apakah para tersangka akan ditahan hari ini. KPK sendiri belum mengungkap detail konstruksi perkara dugaan korupsi izin TKA itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK baru menyebut ada delapan orang yang menjadi tersangka. KPK menduga para oknum pejabat di Kemnaker ini memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan diduga terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang diduga terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Berikut delapan tersangka tersebut:
1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini