KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

5 hours ago 4

Jakarta -

KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji. KPK meminta hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut tidak jelas dan kabur.

"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

KPK meminta hakim menerima seluruh jawabannya atas tanggapan praperadilan Yaqut. KPK menyatakan dalil permohonan Yaqut bukan ruang lingkup hakim praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujarnya.

KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut dalam perkara ini adalah sah. KPK menyatakan penetapan tersangka Yaqut sudah memenuhi syarat kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.

"Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," kata Tim Biro Hukum KPK.

Lebih lanjut, KPK menyatakan proses penggeledahan Yaqut dalam perkara ini sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan. KPK mengatakan Yaqut juga telah diperiksa lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Kubu Yaqut menilai bukti yang dipakai KPK tidak sah.

Hal itu disampaikan tim pengacara Yaqut dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Yaqut di kasus korupsi kuota haji. Yaqut menilai KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

(mib/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |