Jakarta -
KPK kembali melakukan penggeledahan di Bali terkait penyidikan kasus izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. KPK menggeledah biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali.
"Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026)
Penyidik KPK mengamankan barang bukti dokumen elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait," ucap dia.
"Pasca penggeledahan tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Silmy Karim. Pada penggeledahan itu, KPK menyita total uang yang disita Rp 59 juta hingga USD 12 ribu.
"Dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/6).
"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.
Jika pecahan rupiah dan valas ditotalkan, uang disita KPK dari rumah Silmy sekitar Rp 293,25 juta.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport," imbuh Budi.
Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Berikut ini daftar 8 tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(ygs/ygs)

















































