KPK Gali Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi soal Mekanisme Pengadaan Iklan

4 hours ago 6

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2019-2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB Tahun Anggaran 2021-2023. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme pengadaan iklan.

"Didalami pengetahuannya yang bersangkutan terkait proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, yaitu placement media, terkait dengan pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Selain itu, penyidik mendalami kembali peruntukan dana nonbujeter yang disisihkan dari pengadaan iklan tersebut. Penyidik menilai Yuddy selaku Dirut kala itu memahami betul seluruh proses pengadaan iklan yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang sebagai Direktur Utama, tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan juga keputusan-keputusan yang diambil di Bank BJB," jelas Budi.

Budi menyampaikan, dalam pemeriksaan hari ini, kondisi kesehatan Yuddy menurun sehingga proses pemeriksaan dihentikan dan belum selesai.

"Pemeriksaan hari ini belum tuntas, jadi memang masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan terhadap Saudara YR," imbuhnya.

Ia menambahkan, kondisi kesehatan Yuddy menjadi pertimbangan penyidik untuk belum melakukan penahanan. Di sisi lain, penyidik nantinya juga akan memastikan riwayat medis serta penyakit yang diderita Yuddy.

"Pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari Saudara YR, untuk kemudian penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas Budi.

Yuddy Ngaku Sakit Usai Diperiksa

Yuddy Renaldi keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan singkat. Kepada wartawan, Yuddy mengaku sedang mengidap penyakit serius.

"Ya doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih. Saya ada kanker prostat, ya. Iya (dan sakit jantung)," kata Yuddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kliennya belum selesai. Arief menyebutkan kliennya tidak dapat melanjutkan proses pemeriksaan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

"Pada prinsipnya, hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Tadi sempat terhenti karena beliau benar-benar hampir jatuh," jelas Arief.

Menurut Arief, pemeriksaan terhadap Yuddy dijadwalkan kembali oleh penyidik KPK pada pekan depan.

"Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana (terkait arahan/perintah dari Dewan Komisaris) karena memang melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar. Empat tersangka di antaranya telah ditahan terlebih dahulu sejak Maret 2025.


Keempat tersangka yang telah ditahan adalah:

  1. Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
  2. Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
  3. Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
  4. Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik sejatinya memanggil kelima tersangka secara bersamaan. Namun Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB sempat tidak hadir karena alasan sakit.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari belanja produk iklan yang dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB pada rentang 2021-2023. Program tersebut menelan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk penempatan iklan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun nilai riil yang dibayarkan diduga tidak sebesar angka tersebut.

Penunjukan agensi tersebut juga disinyalir melanggar ketentuan. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi bersama Pemimpin Divisi Corsec BJB Widi Hartoto diduga menyiapkan penunjukan agensi sebagai sarana untuk mendapatkan imbalan (kickback).

Widi Hartoto kemudian menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) yang bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi guna menghindari proses lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai dengan SOP serta dilakukan penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran (post-bidding).

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Duit hasil penyimpangan tersebut diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Lihat juga Video: KPK Panggil RK Terkait Kasus Korupsi BJB, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

(kuf/aik)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |