KPK Dalami Praktik Pengurusan TKA Saat Periksa 3 Eks Stafsus Menaker

9 hours ago 4

Jakarta - KPK memeriksa 3 mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan terkait kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mendalami soal praktik pengurusan TKA dari ketiganya.

"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/7/2025)

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiga mantan Stafsus Menaker itu ialah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Luqman Hakim, dan Risharyudi Triwibowo.

Budi mengatakan KPK telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari pihak Kemnaker dan agen yang mengurus TKA. Dia menuturkan KPK masih mengusut dan terus mendalami perkara ini.

"Semuanya didalami tentu untuk melengkapi berkas perkara sehingga nanti bisa segera cepat dan lengkap," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(mib/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |