KPK Cecar Ketum PP Japto soal Dugaan Terima Duit Pengamanan Hasil Tambang

5 hours ago 4

Jakarta -

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) telah selesai diperiksa penyidik KPK terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Japto hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan.

"Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Budi menerangkan, pemeriksaan Japto ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Saat ini penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka korporasi di kasus ini. Menurut Budi, penyidik mendalami Japto terkait dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka korporasi di kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelas Budi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjelaskan soal kaitan Japto dengan Rita. Dia awalnya menjelaskan bahwa Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar.

Rita diduga meminta uang dalam bentuk dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Dia mengatakan Rita telah mengumpulkan duit jutaan dolar.

"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

KPK pun terus mengikuti aliran uang (follow the money). KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

(tsy/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |