Komnas Perempuan Siap Kolaborasi dengan Kemenpora Cegah Kekerasan Seksual

5 hours ago 4

Jakarta -

Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada para atlet panjat tebing Indonesia. Ia menilai aksi tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).Maria mengapresiasi respon cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam membuka layanan pengaduan dan mengawal proses investigasi kasus.

"Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif," ujar Maria dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Maria mengibaratkan kasus serupa layaknya fenomena gunung es, sehingga korban (atlet) yang berani berbicara lebih sedikit dibandingkan jumlah korban sebenarnya. Ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum. Poin pertama telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora. Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman. Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial," kata Maria.

Maria juga mengingatkan bahwa Kemenpora perlu memastikan korban bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus pelecehan tersebut. Selain itu, korban juga perlu mendapatkan dukungan penguatan fisik dan psikis agar tidak takut dalam menceritakan kasus yang dialaminya.

Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, Maria menyarankan beberapa langkah preventif. Di antaranya pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala, serta tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.

Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan para atlet melalui tautan pengaduan https://bit.ly/AduanKomnasPerempuan.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |