Komisi X DPR Soroti SPMB: Ternyata Masih Ada Jual Beli Kursi-Pungli

7 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyoroti polemik sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Lalu menyoroti secara khusus praktik jual beli hingga pungutan liar (pungli) terkait SPMB yang ternyata masih terjadi.

"Tentu kami menyikapi keluhan orang tua terkait SPMB dengan serius, terutama menyoroti praktik jual beli kursi dan pungli yang ternyata masih ada," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

"Kami Komisi X DPR RI tentu mengingatkan bahwa keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang, termasuk evaluasi terhadap masalah sebelumnya (sistem zonasi), dan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu juga meminta ada sosialisasi yang lebih luas lagi terkait SPMB. Selain itu, menurut dia, pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara transparan.

"Kami mendorong sosialisasi yang luas serta mekanisme pemantauan berkala untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru," ujarnya.

Dia mengatakan koordinasi antarlembaga pun sangat perlu dilakukan. Lalu mengatakan keterlibatan instansi seperti Polri, KPK, dan Ombudsman dalam mengawasi SPMB diperlukan.

"Forum pengawasan bersama ini, harapannya dapat menjamin proses SPMB berjalan efektif, adil, dan bebas dari manipulasi data domisili atau intervensi pihak ketiga," ungkapnya.

Dia pun mengaku setuju dengan pendapat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait SPMB dapat mengatasi ketimpangan akses pendidikan. Lalu mengatakan pelaku jual beli kursi harus ditindak tegas secara hukum.

"Sistem digital pendaftaran dan penegakan hukum tegas bagi pelaku jual beli kursi. Hak anak untuk bersekolah adalah hak konstitusional sehingga negara wajib memastikan proses SPMB transparan, inklusif, dan berkeadilan bagi semua kalangan," tuturnya.

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |