Komisi III Sebut RKUHAP Maksimal Serap Aspirasi, tapi Mustahil Akomodasi Semua

13 hours ago 7

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya telah berupaya menyerap aspirasi masyarakat dalam RUU KUHAP. Namun ia mengakui tak semua aspirasi dapat diakomodasi.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam RDPU bersama Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Habiburokhman mengatakan tak semua aspirasi dapat ditampung lantaran perbedaan pendapat masyarakat.

"Mustahil semua undang-undang menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain, bahkan aspirasi ketua komisi tiga saja pun belum tentu bisa sepenuhnya diakomodir," kata Habiburokhman.

Namun dia menegaskan hal yang tertuang dalam RUU KUHAP berasal dari aspirasi masyarakat hingga advokat. Dia mengatakan proses pembentukan undang-undang KUHAP transparan dan partisipatif.

"Yang perlu digarisbawahi secara garis besar, ikhtiar kami memastikan proses pembentukan undang-undang KUHAP transparan dan partisipatif, sudah maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan," jelasnya.

Habiburokhman mengatakan saat ini pengesahan RUU KUHAP menjadi hal yang darurat dan penting. Hal itu, menurut dia, agar tidak ada lagi korban-korban dari KUHAP 1981.

"Namun demikian, bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan RUU KUHAP," ujarnya.

"Selanjutnya, kita akan menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakkan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan," sambungnya.

Dia lantas menyinggung kegagalan pembentukan RUU KUHAP pada 2012. Menurut dia, jika RUU KUHAP kali ini kembali gagal disahkan, perlu waktu cukup lama untuk menyusunnya kembali.

"Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024. Kami perkirakan kita menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," ujarnya.

"Oleh sebab itu, melalui rancangan instrumen KUHAP, ini kami memandang perlu dilakukan RDPU dengan korban langsung," imbuh dia.

Simak juga Video: Aksi Tolak RKUHAP di DPR, Wajah Prabowo Ditempel di Kursi Kosong

(amw/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |