Jakarta -
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia memastikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) akan diperkuat agar aturan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap lawan politik.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di DPR, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Dia mengatakan Komisi III DPR memberikan atensi terhadap kekhawatiran publik terkait eksekusi RUU Perampasan Aset saat aturan itu telah disahkan.
"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," kata Habiburokhman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini," sambungnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan Komisi III DPR akan memastikan pelaksanaan RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dia mengatakan pengawasan terhadap penegak hukum akan diperketat.
"Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," jelas Habiburokhman.
Ia juga menjawab usulan adanya Badan Pengawas Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan.
"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," imbuhnya.
Dalam pembahasan yang sama, Habiburokhman juga berbicara soal hasil tindak pidana yang telah dijadikan fasilitas sosial seperti pesantren hingga sekolah. Dia menjawab pertanyaan yang muncul dalam pembahasan terkait RUU Perampasan yang dibahas Komisi III DPR.
"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat," kata Habiburokhman dalam rapat.
Ia mengatakan, meski penyitaan dilakukan, fungsi fasilitas sosial itu tetap berjalan. Kendati demikian, ia menekankan dokumen yang ditandatangani sudah atas nama negara.
"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," pungkas Habiburokhman.
Tonton juga video "Habiburokhman: UU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Akhir Tahun"
(ygs/dhn)

















































