Komisi II DPR Minta Kemendagri Segera Susun Blueprint Peta Batas Wilayah RI

6 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyusun peta besar atau blueprint terkait batas wilayah administratif di seluruh Indonesia. Dede Yusuf menilai hal itu bertujuan mengetahui batas-batas wilayah yang akan diatur dalam UU.

"Memang ini sudah agenda yang sudah kita amanatkan kepada Kemendagri agar mempersiapkan map blueprint dari batas-batas geospasial ataupun juga perbatasan-perbatasan dengan negara ataupun daerah lain," kata Dede kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

"Yang tujuannya adalah untuk mengetahui mana yang harus menjadi undang-undang atau apa yang perlu dilakukan dalam undang-undang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan memanggil Kemendagri terkait polemik 4 pulau Aceh, setelah masa reses berakhir. Diketahui, masa reses DPR RI akan berakhir pada 23 Juni 2025.

"Jadi pastinya nanti setelah reses ini akan jadi hal yang akan kita tekankan kepada Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Dede menilai perlu adanya evaluasi sistem pengarsipan batas wilayah di Kemendagri. Sebab, menurut dia, banyak laporan terkait batas daerah yang belum jelas statusnya.

"Kalau kita berbicara soal apakah sistem pengarsipan di Kemendagri itu perlu ditinjau, perlu diperbaiki, ya menurut saya memang banyak saat ini laporan-laporan mengenai tapal batas yang mungkin sampai saat ini belum jelas statusnya. Di beberapa daerah-daerah ada seperti itu ya," kata Dede.

"Dan itu disebabkan dengan sebetulnya dengan mekanisme pengukuran zaman dulu dengan pengukuran zaman sekarang. Artinya, kalau zaman dulu itu belum menggunakan satelit atau alat-alat canggih sekarang. Kalau sekarang mungkin sudah menggunakan alat canggih sehingga kadang-kadang ada titik-titik yang bergeser," imbuh dia.

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |