Komentar MUI hingga Kemenag Buntut Bule Protes Suara Tadarusan

2 hours ago 1
Jakarta -

Seorang perempuan warga negara asing (WNA) viral usai mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena terganggu dengan suara tadarusan pada malam pertama Ramadan. Aksi WNA mengamuk itu pun menuai beragam komentar.

Dirangkum detikcom, Minggu (22/2/2026), dalam video yang beredar, bule wanita itu berteriak di depan salah satu musala ketika warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengatakan perempuan tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan.

"Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu," ujarnya, dilansir detikBali, Kamis (19/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Husni, perempuan itu kemudian masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga. Ia bahkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan.

Keributan pun tak terhindarkan. Bule tersebut terlibat adu mulut dengan warga. Dalam insiden itu, seorang warga mengalami luka cakaran.

Usai mengamuk dan merusak mikrofon, bule tersebut kembali ke vila tempatnya tinggal dan diduga membawa ponsel milik warga. Saat warga mendatangi vila dan berniat mengambil ponsel, WNA tersebut membawa dua parang dan mengancam warga.

MUI Minta Warga Tahan Diri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi peristiwa bule wanita yang mengamuk. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan sikap saling menghormati.

"Semua pihak harus menahan diri (imsak) terutama orang yang sedang puasa. Dampaknya juga kepada lingkungan sebaiknya menahan diri jangan emosi atau mengamuk, karena bisa disampaikan dengan cara arif dan bijaksana," kata Amirsyah kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Dia menekankan pentingnya menjaga suasana Ramadan tetap kondusif. Menurutnya, masyarakat yang menjalankan tadarus juga perlu menjaga kekhusyukan dan ketertiban agar tercipta rasa aman dan penuh persahabatan.

"Suara yang indah, merdu dan syahdu perlu untuk syiar di bulan Ramadan yang penuh rahmat dan ampunan serta berkah dari Allah SWT," ujarnya.

Amirsyah pun mengingatkan pentingnya sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, dia juga berharap WNA yang datang bertamu untuk memahami adat dan kearifan lokal setempat.

"Jadi saling toleransi (tasamuh)," ujarnya.

"Jadi orang asing sebagai tamu harus memahami adat atau kearifan local," imbuh dia.

Kemenag Jelaskan Aturan Speaker Saat Tadarus

Kementerian Agama (Kemenag) juga ikut menanggapi insiden tersebut. Kemenag menegaskan sudah terdapat aturan mengenai penggunaan speaker atau pengeras suara.

"Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Bagaimana aturan penggunaan pengeras suara tersebut? Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Dalam aturan tersebut, terdapat dua jenis pengeras suara, yakni pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam difungsikan ke dalam ruangan Masjid atau Musala, sedangkan pengeras suara luar difungsikan untuk luar ruangan Masjid atau Musala.

Pengeras suara luar, salah satunya digunakan untuk mengumandangkan azan. Sedangkan untuk tadarus menggunakan pengeras suara dalam.

"Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam," bunyi SE tersebut.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk mengikuti pedoman tersebut. Thobib mengatakan sebaiknya, tadarus menggunakan pengeras suara dalam.

"Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut," tuturnya.

PBNU Dorong Regulasi Speaker di Masjid Daerah

Sementara itu, PBNU mendorong pemerintah daerah membuat regulasi mengenai penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. PBNU menilai regulasi diperlukan untuk memastikan kenyamanan masyarakat.

"Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis," kata Waketum PBNU Amin Said kepada wartawan, Sabtu (21/2).

"Termasuk dalam penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Bisa diatur, misalnya, untuk adzan silakan menggunakan pengeras suara luar yang jangkauannya luas. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam Masjid atau Musala saja," sambungnya.

Menurutnya, kepala daerah berwenang membuat regulasi tersebut. Namun, dia mengatakan regulasi tersebut harus tetap memperhatikan berbagai hal.

"Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat," ujarnya.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengatakan tadarus dengan pengeras suara merupakan sarana syiar yang baik. Namun, dia mengingatkan pelaksanaannya harus memperhatikan adab dan etika.

"Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar Masjid," ujarnya.

"Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak menggangu aktivitas tidur masyarakat," sambungnya.

(amw/fas)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |