Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding Prajurit TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus

1 hour ago 3

loading...

Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI dari BAIS terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus . Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan.

"Putusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa—ia mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Menurut Koalisi, masalahnya bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil. Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas.

Koalisi menilai serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM—yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan. Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. "Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah."

Baca Juga: 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |