Jakarta -
Isu soal penguasaan pulau-pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh warga negara asing (WNA) memantik reaksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP langsung menurunkan tim untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penguasaan pulau oleh pihak asing. Ia meminta data segera dikirimkan agar dapat ditindaklanjuti.
"Kasih datanya nanti saya lakukan pemeriksaan," kata Pung saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pung, yang akrab disapa Ipunk, juga langsung memerintahkan jajarannya mengecek langsung kondisi di lapangan.
"Jadi, tunggu biar dicek sama anak buah saya. Saya nggak mau terpengaruh dari yang lain-lain kalau nggak denger dari lapangan atau dari KKP sendiri," ujar Ipunk kepada detikcom.
"Biar dicek dulu. Nanti disinkronkan dengan aturan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan ada sejumlah pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang dikuasai warga negara asing (WNA).
Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Nusron mengaku tak memahami bagaimana proses penguasaan pulau tersebut.
"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron.
Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan, pulau-pulau di Indonesia tak boleh dimiliki WNA. Namun dia mengatakan pihak asing hanya diperbolehkan ikut dalam pengelolaan investasi.
"Secara aturan, itu kalau dimiliki asing, nggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tuturnya.
Diketahui, di situs Private Islands Online, ada lima pulau di Indonesia yang dijual. Termasuk Pulau Panjang di Sumbawa, NTB.
Situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label 'For Sale' (dijual). Namun, pengumuman itu tidak menyertakan harga karena disesuaikan dengan permintaan. Keterangan lain menyebutkan pulau itu termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare.
Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (03/07/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini