Ketua Komisi III DPR Sebut Syarat Penahanan di RKUHAP Lebih Terukur

4 hours ago 3

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur syarat penahanan bagi terdakwa atau tersangka. Aturan ini disebut lebih terukur untuk meminimalisasi mudahnya aparat menahan seseorang.

"Saya agak viral kemarin bahwa ya, Pasal 93 ayat (5) tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur sehingga nggak gampang orang ditahan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Sejumlah syarat di RKUHAP sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah. Salah satunya penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, itu at the end kita sepakat untuk didrop," ujar Habiburokhman.

Penahan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Syarat selanjutnya, tersangka atau terdakwa melakukan kembali tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa hingga memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

"Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana," ujar Habiburokhman.

"Tiga kekhawatiran saja sudah bisa menahan orang di KUHAP lama. Di KUHAP baru dibikin terukur. Yang tadinya kekhawatiran disebut berupaya. Kalau berupaya kan harus ada tindakan yang jelas," tambahnya.

Habiburokhman bingung draf RKUHAP baru dinilai lebih berbahaya oleh sebagian masyarakat. Padahal, menurut dia, aturan di KUHAP lama yang bisa dengan mudah menahan seseorang.

"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya. Anda bisa ditahan kalau orang khawatir. Siapa yang bisa menilai kekhawatiran? Sangat subjektif sekali," imbuhnya.

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |