Jakarta -
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat bicara terkait posisi Indonesia dalam resolusi gencatan perang di Ukraina. Kemlu menginginkan pembahasan resolusi yang lebih inklusif dalam membahas Ukraina.
"Sebetulnya kita pada prinsipnya adalah menekankan pada proses inklusivitas dari proses pembahasan resolusi ini sendiri. Sejak awal isu ini menjadi pembahasan di PBB, Indonesia sebetulnya berada pada posisi yang ikut berperan untuk memastikan adanya dialog yang inklusif terutama dalam format PBB ini," kata Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Nabyl menyebut inklusivitas menjadi isu yang berkembang di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, inklusifitas menjadi hal yang penting dalam negosiasi pembahasan resolusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini PBB juga sebagai sebuah organisasi tengah melakukan sebuah reformasi, dan salah satu isu dari reformasi itu yang ditekankan adalah inklusifitas. Sehingga proses-proses untuk mengadakan negosiasi suatu draf resolusi secara inklusif menjadi satu hal yang penting," ucapnya.
Juru Bicara Kemlu RI lainnya, Yvonne Mewengkang, menyebut ada 50 negara yang abstain dalam voting tersebut. Menurut Yvonne, abstainnya 50 negara itu sebagai keprihatinan akan PBB.
"50 negara juga abstain. Khususnya negara-negara berkembang dan emerging countries turut mengambil posisi abstain, seperti India, Pakistan, Afsel, RRT, Arab Saudi, dan ini juga mencerminkan keprihatinan yang serupa dengan Indonesia mengenai perlunya mengutamakan dialog inklusif yang disampaikan oleh Pak Jubir tadi dan upaya diplomasi bagi terwujudnya perdamaian," ujar Yvonne.
Yvonne menyebut Indonesia memandang dialog negosiasi terkait perang Ukraina yang ditunjukkan PBB belum bersifat inklusif. Alasan tersebut membuat Indonesia mengambil posisi abstain.
"Sayangnya menurut posisi Indonesia, hal tersebut belum ditunjukkan dalam proses adopsi rancangan resolusi tersebut. Di mana sama sekali tidak dibuka ruang negosiasi terhadap konsep yang yang diajukan. Hence, posisi yang abstain yang diberikan oleh Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi baru yang menyerukan perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi di Ukraina. Resolusi itu disahkan meskipun ditolak oleh Rusia, dengan Indonesia dan puluhan negara lainnya, termasuk seperti Amerika Serikat (AS) memilih abstain.
Dalam voting yang digelar saat sidang khusus darurat, seperti dilansir situs resmi PBB, un.org dan kantor berita Anadolu Agency, Rabu (25/2/2026), Majelis Umum PBB meloloskan resolusi berjudul 'Dukungan untuk Perdamaian Abadi di Ukraina' yang diajukan oleh Kyiv dan didukung 46 negara lainnya tersebut.
Resolusi itu menyerukan 'gencatan senjata segera, menyeluruh, dan tanpa syarat' untuk perang antara Ukraina dan Rusia yang berkecamuk empat tahun terakhir. Resolusi tersebut menegaskan kembali komitmen kuat Majelis Umum PBB terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina, termasuk perairan teritorial.
Resolusi itu disahkan pada Selasa (24/2) waktu setempat setelah mendapatkan 107 suara dukungan, dengan 12 suara lainnya menolak dan 51 suara memilih abstain.
Tonton juga video "Respons Kemlu RI Seusai AS Tangkap Presiden Venezuela"
(fas/fas)

















































