Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kinerja kementerian di bawah lingkup Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas). Hasilnya, Kemenko Kumham Imipas, Kementerian HAM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipias berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh kementerian yang ada di Imipas ini mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Pimpinan I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sambutannya di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman menilai, kementerian di Kemenko Kumham Imipas menjadi contoh ideal sinergi di antara kementerian. Dia melihat bagaimana keuangan negara dikelola dengan baik oleh keempat kementerian tersebut.
"Jadi setiap kementerian sudah membangun, dan penilaian kami sudah membangun tata kelola yang kompeten, yang dari tahun ke tahun menunjukkan perbaikan. Kemudian sudah membangun reputasi kelembagaan, memberikan manfaat dan dampak nyata kepada masyarakat dari Kemenko bidang Hukum, HAM, dan Imipas," jelasnya.
Nyoman mengapresiasi setiap kementerian, misalnya Kemenko Kumham Imipas yang berhasil melakukan penyelarasan kebijakan dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurutnya, itu merupakan capaian yang selama bertahun-tahun belum terpenuhi.
"(Selama) enam belas tahun Pak kita selalu kalah di OECD. Jadi tepuk tangan untuk Kemenko Hukum dan HAM. Bukan prestasi yang gampang, tetapi memenangkan kita di OECD ini memberikan kesempatan bagi bangsa kita untuk melaksanakan ekspor produk kita, untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan negara-negara di Eropa sendiri, itu semakin meningkat," ucapnya.
Kemudian di Kementerian Hukum, Nyoman menyoroti pelaksanaan data tunggal hingga pemanfaatan HKI untuk UMKM. "Terima kasih Pak Menteri sudah memulai pelaksanaan data tunggal. Pemberian manfaat secara nyata peran HKI kepada UMKM, kepada penerima yang berhak. Ini juga memberikan dampak nyata bagaimana peran kementerian/lembaga ini kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kementerian HAM dinilai telah melaksanakan pengawalan HAM di Indonesia dengan sangat baik. Nyoman menyebut pihak Kementerian HAM selalu memberikan masukan terkait perbaikan-perbaikan HAM.
Lalu di Kementerian Imipas, mereka dinilai sudah mulai membentuk Satu Data Indonesia. Kementerian Imipas juga bersinergi dengan Kementerian Hukum untuk memikirkan kejelasan status warga negara Indonesia di luar negeri yang belum memiliki kepastian kewarganegaraan.
"Kadang di negara kita Pak, hak asasi manusia atau hak terhadap seseorang ini terasa biasa, Pak. Tapi kalau Bapak-Ibu lihat di luar negeri, kucing nyangkut di pohon aja jadi masalah, Pak. Di sini kami melihat bagaimana orang-orang kewarganegaraan kita, saudara kita, yang masih ada di luar sana yang pengin balik ke Indonesia yang belum punya kepastian kewarganegaraan Indonesia," ungkapnya.
Untuk itu, Nyoman berharap empat kementerian di Kemenko Kumham Imipas dapat menjadi role model bagi kementerian lain. Dia ingin kementerian dan lembaga lain dapat mengikuti pola yang ada di sana.
"Kami berharap penyebaran best practice ini kepada kementerian/lembaga lain di lingkungannya menjadi hal yang utama," pungkasnya.
Selanjutnya Wamenkokumham Imipas Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI. Di mengatakan bakal menyikapi setiap opini dan catatan tersebut secara terbuka, objektif, dan penuh tanggung jawab.
"Bagi kami, opini BPK merupakan bentuk apresiasi atas kerja seluruh jajaran dalam mengelola APBN secara akuntabel. Sementara itu, rekomendasi dan catatan BPK adalah peta jalan perbaikan atau road map of improvement untuk membenahi kelemahan administrasi, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meningkatkan efisiensi belanja negara," kata Otto dalam sambutannya.
Kemudian, dia meminta seluruh kementerian di bawah naungan Kemenko Kumham Imipas dapat menindaklanjuti hasil laporan. Sehingga hasil pemeriksaan tak sekadar dokumen normatif.
"Kepada Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengharapkan agar hasil pemeriksaan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret. Menyikapi laporan hasil pemeriksaan, diperlukan komitmen bersama dan langkah-langkah tindak lanjut. Agar catatan pemeriksaan ini tidak sekadar menjadi dokumen normatif, saya tegaskan beberapa komitmen bersama yang harus dijalankan," tegas dia.
Otto meminta setiap kementerian segera menyusun rencana aksi atau action plan penyelesaian rekomendasi BPK dengan target waktu yang jelas. Seluruh catatan hasil pemeriksaan harus diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
"Kedua, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP. Optimalkan peran inspektorat di masing-masing kementerian sebagai early warning system. Lakukan mitigasi risiko mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran," katanya.
(tsy/isa)

















































