Kelakuan Bejat Bapak di Bekasi Perkosa Anak saat Tidur Bareng Istri

9 hours ago 4
Bekasi -

Entah setan apa yang merasuki pria di Mustikajaya, Kota Bekasi ini. Dia tega berbuat bejat memperkosa anak gadisnya sendiri.

Mirisnya lagi, perbuatan bejatnya itu dilakukan saat korban sedang tidur dengan istri. Bukan hanya sekali, tetapi tindakan asusila itu ia lakukan berkali-kali.

Selama satu tahun ini korban memendam luka atas perbuatan ayahnya yang telah menodainya itu karena takut akan ancaman sang ayah. Kelakuan bejat tersangka R ini terbongkar setelah korban mengadu kepada kakak tirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang kakak yang mendengar kejadian tersebut kemudian melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota. Kini, pelaku telah ditangkap polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Hasil pemeriksaan polisi terungkap bukan hanya sekali si R ini memperkosa korban, tetapi sudah 6 kali. Perbuatan bejat itu dia lakukan saat korban masih berusia 13 tahun.

R telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman 15 tahun penjara menantinya.

Diperkosa Saat Tidur Bareng Ibu

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan perbuatan bejat pelaku ini terjadi pada Mei 2025. Pada suatu malam, R melihat istri dan anaknya sedang tertidur di kamar.

R yang saat itu sedang asik main ponsel kemudian beranjak ke dalam kamar. Dia lantas menghampiri anaknya yang sedang tidur dengan ibunya, yang juga istri R.

Lalu, entah setan apa yang merasukinya. Diam-diam dia memperkosa sang anak yang sedang tidur pulas itu.

"Tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Sabtu (26/7).


Korban Diancam

Kombes Kusumo mengatakan tersangka R melakukan perbuatan bejatnya itu sambil mengancam korban. Selain itu, pelaku mengambil ponsel korban dengan maksud agar korban tidak menceritakannya kepada siapapun.

"Handphone korban ini diambil oleh pelaku, disertai dengan ancaman 'kamu tidak usah cerita yang tidak-tidak'," ungkap Kusumo.

Kusumo juga menyampaikan R melakukan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah bersama-sama dengan keluarganya.

Diperkosa Selama Setahun

Kombes Kusumo menjelaskan perbuatan bejat si R ini berlangsung sejak 2024 atau sejak korban berusia 13 tahun. Saat ini korban sudah berusia 14 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kira-kira sudah sekitar satu tahun yang lalu, jadi sekarang 14 tahun, (diperkosa pertama kali) baru usia 13 tahun," ujar Kusumo.

Selama satu tahun ini, R telah memperkosa anak sulungnya itu lebih dari sekali. Terakhir kali sebelum dilaporkan, R melakukan aksinya pada Mei 2025.

"Ini sudah dilakukan sebanyak empat sampai dengan enam kali," kata Kusumo.

Awal Mula Pemerkosaan Terbongkar

Selama satu tahun ini korban terbungkam ancaman sang ayah hingga tak kuasa untuk bercerita. Namun akhirnya korban tidak tahan lagi dan menceritakan kejadian pilu ini kepada kakak tirinya.

"Ini terbongkar setelah korban ini menyampaikan kepada kakak tirinya bahwasanya yang bersangkutan sering dibegitukan oleh ayah kandungnya sendiri," ucapnya.

Mendengar hal itu, kakak tiri korban tak tinggal diam. Ia melaporkan perbuatan bejat pelaku tersebut kepada pihak kepolisian.

"Setelah itu kakak tiri korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami dan kemudian kita tangani," kata Kusumo.

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 10 Juli 2025. Setelah menerima laporan tersebut penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka.

Atas perbuatan bejatnya itu, R dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara," kata Kusumo.

Motif Bejat Pelaku

Lantas apa yang membuat si bejat ini tega memperkosa anaknya sendiri? Kombes Kusumo mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperkosa anak kandungnya sendiri itu karena nafsu bejatnya.

"Motifnya ya karena ada kesempatan dan juga nafsu daripada pelaku," tuturnya.


Lihat juga Video: Durjana Ayah di Cianjur Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

(mea/mea)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |