Kejagung Terapkan Plea Bargaining, Jaksa Agung Bicara Pemulihan Sosial

4 hours ago 5
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan aturan teknis terkait mekanisme kesepakatan pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam sistem peradilan pidana baru. Langkah ini diambil untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan senada.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara Seminar Nasional 'Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP' di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan. Dia menyebut petunjuk teknis ini krusial mengingat aturan baku dalam KUHP dan KUHAP baru belum mencakup seluruh aspek secara menyeluruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara agar berjalan seragam dan akuntabel, maka telah dikeluarkan sebanyak 17 Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) terkait dengan berbagai substansi dan mekanisme KUHAP dan KUHP yang baru," kata Burhanuddin dalam paparannya, Rabu (24/6/2026).

Burhanuddin menjelaskan salah satu aturan yang menjadi acuan utama adalah Surat Jampidum Nomor B-1192 tanggal 10 Maret 2026. Aturan ini mengatur secara detail mengenai mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargaining), hingga perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA).

"Implementasi ini melahirkan praktik terbaik atau best practice yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana nasional, seperti plea bargaining sebagai mekanisme kesepakatan pengakuan bersalah, atau DPA terhadap korporasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan," jelas Burhanuddin.

Dia menekankan bahwa penerapan plea bargaining dan DPA bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pergeseran paradigma hukum. Burhanuddin menegaskan tujuan utama hukum saat ini bukan lagi semata-mata untuk membalas perbuatan pelaku, melainkan pemulihan.

"KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pemulihan keseimbangan sosial dan perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," terangnya.

Sementara itu, mekanisme DPA dikedepankan khusus untuk kasus yang melibatkan korporasi. Tujuannya agar penyelesaian perkara tetap berkeadilan dan efisien tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat serta kelangsungan ekonomi.

Sejak pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru mulai Januari-Mei 2026, Jampidum telah menerapkan enam dari sembilan mekanisme baru yang disiapkan yang telah berhasil diimplementasikan pada 605 perkara.

Meski menunjukkan capaian positif, dia menekankan jajarannya agar tidak terjebak dalam administrasi yang rumit. Burhanuddin meminta seluruh jaksa mengedepankan hakikat keadilan tanpa mengabaikan kepentingan korban.

"Kita juga harus menghindari birokrasi dan administrasi yang berbelit-belit. Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utama penegakan hukum," tutur Burhanuddin.

Meski sudah berjalan, Burhanuddin mengakui masih ada tantangan besar, yakni belum adanya peraturan pelaksana atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mendetailkan aturan main KUHP dan KUHAP baru tersebut. Karena itu, pihaknya masih mengandalkan petunjuk teknis internal untuk mengisi kekosongan regulasi tersebut.

"Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional. Kita adalah agen perubahan yang mengakselerasikan paradigma dari orientasi pembalasan menuju peradilan yang restoratif dan humanis," pungkasnya.

Tonton juga video "Jaksa Agung Minta Lelang Aset Koruptor Digelar Tiap Tahun"

(ond/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |