Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Pada penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan penggeledahan itu dilakukan pada Senin, (30/6) kemarin. Selain uang Rp 2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (1/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian merinci uang Rp 2 miliar itu dipisah menjadi bagian yang berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.
"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," ungkap Harli.
"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," lanjutnya.
Pada hari yang sama penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.
"Rumah saudara CKN (selaku Manager Treasury Sritex) di Kampung Margoyudan Surakarta. Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo," jelas Harli.
Kemudian penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan seperti PT. Sari Warna Asli Textile Industry dan PT. Multi Internasional Logistic. Termasuk menggeledah PT. Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.
"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Harli, hari ini pihaknya juga tengah melakukan penggeledahan di kantor PT. Sritex terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
"Senin 1 Juli 2025 Tim Penyidik Jampidsus sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor PT. Sritex dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," pungkas Harli.
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah:
1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
(ond/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini