Kementrans Bantu Transmigran Sulit Terbitkan SHM, Fasilitasi Situs Pengaduan

7 hours ago 4

Jakarta -

Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membantu warga transmigran yang sulit menerbitkan sertifikat hak milik (SHM). Kementrans akan memfasilitasi dengan membuat situs (website) pengaduan.

"Tadi pagi kami sudah bicara dengan Menteri Kehutanan. Secara prinsip, Menteri Kehutanan juga setuju untuk membantu masyarakat transmigran yang mendapatkan kesulitan untuk terbitnya SHM karena berada di kawasan hutan," kata Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman kepada wartawan di Kementrans, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Iftitah mengatakan warga yang sulit mendapatkan SHM karena berada di kawasan hutan akan dibantu. Kementrans akan memfasilitasi aplikasi pengaduan melalui website.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inilah yang ingin kami sampaikan kepada seluruh masyarakat transmigran yang saat ini kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik karena masih berada di kawasan hutan," jelasnya.

"Kami akan membantunya, kami sediakan nanti fasilitas aplikasi bisa melalui website juga, laporan, pengaduan kepada Kementerian Transmigrasi," lanjutnya.

Melalui itu, Kementrans akan menginventarisasi dan menindaklanjutinya.

"Sehingga nanti kami akan segera melakukan inventarisasi mana yang kita mulai dari yang paling ringan terlebih dahulu. Mana yang betul-betul seperti kemarin contohnya di Sukabumi," tuturnya.

Sebagai contoh, lanjut Iftitah, di Sukabumi ada warga transmigrasi yang sudah 24 tahun belum memiliki SHM. Kementrans kemudian menindaklanjuti hingga 642 kartu keluarga (KK), dengan total 1.240 bidang sudah memiliki SHM atas bantuan Kementerian ATR/BPN.

"Karena Kementerian yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat itu adalah dari ATR-BPN. Untuk diketahui juga oleh seluruh masyarakat bahwa persoalan lahan ini menjadi prioritas utama Kementerian Transmigrasi," jelasnya.

Iftitah menyampaikan ada sebanyak 17.000 bidang tanah belum disertifikatkan dan masik kawasan transmigrasi. Kementrans meyakini ada juga yang sudah memiliki SHM namun masuk kawasan hutan.

"Ini yang juga sedang kami coba inventarisir dan nanti akan kami bantu penyelesaiannya. Selain itu juga selain terkait dengan tumpang tindih dengan kawasan hutan, juga ada yang tumpang tindih dengan HGU atau dikuasai oleh kelompok lainnya," jelasnya.

"Ini juga yang kami dengar suara-suaranya dari seluruh penjuru Indonesia dan akan kami segera prioritaskan pelaksanannya. Ini adalah menjadi amanat dari Bapak Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," tutupnya.

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |