Kejagung Pastikan Motor Listrik BGN yang Disegel Bisa Segera Disalurkan

6 hours ago 2

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik saat ini mendalami adanya sejumlah unit sepeda motor listrik hasil pengadaan BGN yang masih belum dirakit pihak penyedia.

"Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Sepertinya, kami sedang ngecek lagi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan sejauh ini penyidik telah menyegel 17.600 unit motor listrik yang sudah dalam kondisi terakit. Aset-aset tersebut ditemukan di dua lokasi gudang di Sentul dan Cikarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah penyegelan, terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600," jelas Syarief.

Dia menekankan tindakan yang dilakukan penyidik saat ini penyegelan untuk pengawasan, bukan penyitaan sebagai barang bukti. Hal ini dilakukan karena motor-motor tersebut sudah dibayar lunas menggunakan uang negara.

"Sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti, kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu. Karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara," terang dia.

Syarief menjelaskan, jika dilakukan penyitaan, dikhawatirkan ribuan unit motor tersebut akan mengalami penurunan nilai ekonomi. Sedangkan fokus penyidikan sendiri berada pada dugaan markup harga pengadaannya.

"Ya karena kalau kami sita kekhawatirannya adalah, dengan sebesar itu 17.600, nanti yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya," tuturnya.

Koordinasi dengan BGN Terkait Distribusi

Syarief menyatakan ribuan motor listrik tersebut tetap dapat disalurkan untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis. Dia menegaskan distribusi boleh dilakukan meski perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Boleh (didistribusikan). Bisa (sebelum perkara inkrah)," imbuh Syarief.

Adapun mekanisme penyalurannya, Kejagung akan menyerahkan kewenangan penggunaan unit motor tersebut kepada pihak BGN. Penyidik akan berperan memfasilitasi proses pengeluaran barang dari gudang-gudang yang telah disegel.

"Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi," ucap Syarief.

Untuk diketahui, Kejagung telah menyegel gudang motor listrik di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Di sisi lain, Kejagung juga telah menetapkan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai tersangka dalam perkara ini. PT YAT merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli oleh BGN.

Syarief mengungkap bahwa pada awal 2025, AM selaku pengendali PT YAT menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP) untuk mempresentasikan profil perusahaannya agar bisa ikut dalam proyek pengadaan di BGN.

Setelah mendapatkan informasi pengadaan motor listrik, AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaannya tidak memenuhi syarat.

"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE," ungkap Syarief, Jumat (12/6).

Tak hanya memanipulasi syarat, AM juga melakukan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik Emmo. Tujuannya, agar harga motor tersebut mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Syarief menyebutkan ada pengondisian harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) bersama pihak internal BGN. Meski barang belum siap, AM nekat mencairkan dana proyek tersebut sepenuhnya.

Sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS)

(ond/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |