Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil soal Kejahatan Genosida Israel di Gaza

2 hours ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan koalisi masyarakat sipil terkait kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina. Kejagung tengah menganalisis laporan tersebut.

"Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Anang mengatakan Kejagung tidak dapat bekerja sendiri dalam tindak lanjut laporan itu. Hal itu butuh koordinasi dengan satuan kerja lain, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini lintas yurisdiksi dipelajari dengan norma-norma hukum berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa akan kita pelajari," jelasnya.

Dia menambahkan, internal di Kejagung masih melakukan kajian terhadap laporan koalisi sipil. Laporan itu tengah dalam proses analisis.

"Segera dilakukan kajian, ya kajian dong semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian hasilnya seperti apa itu kan tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut," katanya.

Seperti diketahui, koalisi masyarakat sipil telah melaporkan kejahatan genosida Israel di Gaza ke Kejagung. Mereka mendorong Kejagung untuk memproses pelanggaran HAM Israel.

"Tadi kita sudah audiensi terkait soal penerapan yurisdiksi universal di Indonesia dan bagaimana idealnya universal yurisdiksi ini untuk diterapkan di Indonesia, khususnya terkait soal isu di Palestina," kata perwakilan koalisi sipil, Fatia Maulidiyanti, kepada wartawan di Kejagung, Kamis (5/2).

Fatia mengatakan lewat yurisdiksi universal, penegak hukum Indonesia bisa menindak pelaku kejahatan internasional. Dia menyebut peluang Kejagung dalam mengusut pelanggaran HAM di Gaza lewat mekanisme yurisdiksi universal memungkinkan karena diatur dalam KUHP baru.

"Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia," ucapnya.

"Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan akuntabilitas negara dalam penerapan hukum, dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia," lanjut Fatia.

(ond/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |