Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai menggeledah gedung Ombdusman RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim Kejagung langsung meninggalkan lokasi setelah membawa sejumlah bukti.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (9/3/2026), rombongan tim dari Kejagung keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB. Mereka terlihat membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, hingga satu boks.
Mereka pergi menggunakan empat mobil berwarna hitam. Tak ada komentar yang diberikan usai penggeledahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Penggeledahan dilakukan terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman soal kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
"Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kejagung selesai menggeledah kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika (Adrial/detikcom)
Anang membenarkan penggeledahan yang dimaksud terkait rekomendasi Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN. Anang juga membenarkan rumah dan kantor yang digeledah adalah kediaman anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YH).
"Benar, YH," kata dia.
Kasus Latari Kejagung Geledah Kantor Yeka Hendra
Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejagung, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.
Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa menilai ada 'permainan' di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.
"Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Dia menjawab ketika ditanya apakah latar belakang penggeledahan itu terkait rekomendasi Ombudsman saat korporasi itu mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Perbuatan itu, kata Anang, menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum.
"Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan," jelas Anang
(ial/ygs)

















































