Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus peredaran narkotika di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan. Kini polisi menangkap dua tersangka baru, yakni pemilik dan manajer operasional tempat hiburan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan dua tersangka yang ditangkap adalah Alex Kurniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur serta Yaser Leopold Talahatu (38), yang menjabat manajer operasional.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari lima tersangka yang lebih dulu diamankan, yakni dua bandar Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan tempat hiburan itu Rully Endrae (supervisor), Memo Hasian Nababan alias Sean (captain), dan Rizky Fridayanti alias Kiki (waiter).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Dijelaskan Eko, Yaser Leopold Talahatu berperan memberikan persetujuan atas pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server. Sedangkan Alex Kurniawan sebagai direktur disebut mengetahui dan menyetujui praktik tersebut, bahkan memberikan jaminan keamanan agar aktivitas tetap berjalan.
"Persetujuan tersebut disampaikan dalam briefing yang dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan," ungkap Eko.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Yaser ditangkap pada Rabu (18/3) sekitar pukul 16.45 WIB di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi. Sedangkan Alex diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil interogasi, Yaser mengaku mengetahui adanya peredaran narkotika sejak akhir November 2025. Dia juga kerap menerima konfirmasi dari supervisor terkait pemesanan oleh tamu.
"Yaser juga mengakui Tersangka Rully selaku supervisor selalu mengonfirmasi kepada Tersangka ketika ada tamu yang mau memesan dan membeli narkotika," tutur Eko.
Sementara itu, Alex mengakui praktik tersebut berlangsung sejak 2024. Disebutkan, praktik ilegal itu dikoordinasikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Koko.
"Tersangka juga mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan peredaran Narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar tempat hiburannya tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan," terang Eko.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Eko memastikan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika itu.
"Termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang," pungkas Eko.
Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini:
1. Farid Ridwan (38), selaku penyedia dan pengedar narkotika;
2. Rully Endrae (41), selaku supervisor yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan diasesmen oleh Yaser;
3. Memo Hasian Nababan alias Sean (27), selaku captain yang memanggil supervisor untuk asesmen tamu yang memesan narkoba;
4. Rizky Fridayanti alias Kiki (23), selaku waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika;
5. Erwin Septian alias Ewing (36), selaku bandar atau apoteker atau penyedia narkoba;
6. Alex Kuniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur;
7. Yaser Leopold Talahatu (38) selaku menajer operasional.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Aksi Nekat Wanita Selundupkan Sabu Saat Jenguk Pacar di Lapas Sukabumi':
(ond/yld)

















































