KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024. KPK mengatakan Arab Saudi tak asal saja memberikan tambahan kuota haji, fasilitas untuk para jemaah tambahan itu telah disiapkan oleh Saudi.
Hal itu dikatakan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam podcast KPK yang disisarkan secara daring, Senin (9/3/2026). Asep menyebut Saudi telah menjamin fasilitas tersebut.
"Ketika negara memberikan kuota haji tambahan itu tentunya pasti sudah disiapkan dengan fasilitasnya. Nggak mungkin pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan terus tidak memikirkan apakah ini lokasi penginapan, dan lain-lain," kata Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim KPK juga sudah melakukan pengecekan langsung ke Saudi terkait fasilitas ini. Termasuk sudah ada fasilitas bagi jemaah tambahan untuk Wukuf di mana itu tempatnya terbatas.
"Untuk yang reguler itu bisa ditempatkan bahkan di zona lima. Dan zona lima itu sudah disiapkan. Walaupun jaraknya memang lebih jauh, dibandingkan apalagi dibandingkan dengan zona satu, zona lebih jauh," sebutnya.
"Justru kalau ditambah makin banyak ke ini, ke khususnya itu, dia akan berdesak-desakan di zona 1. Itu sementara yang ditemukan. Dan zona 5 ini sudah disewa lah, untuk itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan tambahan kuota haji itu diberikan oleh Saudi ke pemerintah Indonesia. Kuota itu tidak diberikan untuk perseorangan.
"Kuota haji itu diberikan kepada pemerintah Arab Saudi, ke pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang, kepada travel, tapi pada negara," sebutnya.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebelumnya menjelaskan alasan membagi kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50 persen dan 50 persen antara kuota haji khusus dan reguler. Yaqut menyebutkan pembagian kuota itu bagian dari menjaga keselamatan jiwa jemaah.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
"Dan berikutnya kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU," sambungnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini, Yaqut belum ditahan.
(ial/rfs)

















































