Karbon Aktif Disebar ke Sungai Jeletreng Tangsel Atasi Pencemaran Pestisida

3 hours ago 1

Jakarta -

Sungai Jaletreng di Tangerang Selatan (Tangsel) tercemar pestisida setelah pabrik di kawasan Serpong terbakar. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi pencemaran sungai.

"Tadi kami bersama-sama di Jaletreng ini karena posisi outlet-nya itu pembuangan airnya ada di Jaletreng ya. Kita langsung turun bersama BPBD dan dinas-dinas terkait untuk melakukan langkah cepat yaitu dengan karbon aktif untuk bagaimana mudah-mudahan karbon aktif ini bisa mengikat senyawa kimia ya untuk langkah awal," kata Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga kepada wartawan di Sungai Jaletreng, Tangsel, Kamis (12/2/2026).

Pemkot Tangsel juga menyebarkan N Level 1. N Level 1 adalah teknologi untuk membuat pupuk organik dalam waktu 5 menit tanpa mikroba atau fermentasi. Pilar menyebut N Level 1 digunakan untuk menahan bau yang diakibatkan dari tercemarnya sungai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"N Level 1 ini yang disarankan juga untuk menahan baunya ya, bau kimia tersebut. Ya mudah-mudahan ini efektif tapi sekali lagi ini bukan langkah terakhir," katanya.

Selain itu, Pilar Saga menyebut pihaknya akan mengecek perusahaan yang izinnya bermasalah. Langkah penutupan akan dilakukan Pemkot Tangsel kepada perusahaan yang melanggar administrasi.

"Ya kalau bagi siapapun yang tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai, layak fungsinya tidak sesuai dengan penggunaannya, nah ini makanya kita cek nih. Kalau tidak sesuai ya itu bisa di penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS itu di pusat, tapi untuk bangunan gedungnya ya kita bisa lakukan penutupan kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah," ujarnya.

Pilar Saga menyoroti tidak adanya proteksi kebakaran dari pabrik pestisida yang terbakar. Hal tersebut membuatnya tidak akan memberikan izin penggunaan bangunan bagi perusahaan yang izinnya bermasalah.

"Nah ini kejadian pada saat kemarin kebakaran, proteksi kebakaran pasif dan aktifnya tidak ada ya kan. Terus di situ ternyata itu adalah digunakan untuk limbah berbahaya. Kita nanti sekali lagi akan lihat dia kalau tidak memenuhi itu ya kita berikan konsekuensi tidak bisa menggunakan bangunan," katanya.

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |