Kakorlantas Polri Ingatkan Truk Over Dimensi Bisa Dipidana

1 day ago 4

Jakarta -

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan kendaraan yang over dimensi atau pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan bisa kena sanksi pidana. Dia menegaskan kendaraan over dimensi merupakan suatu kejahatan lalu lintas.

"Berkaitan penegakan hukum bisa, over dimensi itu kejahatan lalu lintas yang ada di pasal 277 proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa," kata Irjen Agus kepada wartawan di NTMC Korlantas, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Dasar hukum sanksi itu dalam Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya diatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal tersebut, pelanggar masuk ke pidana ringan. Ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

"Memang di pasal 277 itu hanya denda 24 juta dan kurungan 1 tahun itu di UU lalin. Itu langkah terakhir kalau penegak hukum," ucap dia.

Lain hal dengan pelanggaran overload. Pelanggaran itu masuk dalam sanksi administratif. Pelanggaran itu masuk dalam Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun, Irjen Agus menegaskan bila tindakan penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh jika terjadi pelanggaran. Sebab tujuan utamanya adalah Indonesia zero over dimension dan overload.

"Jadi bisa diproses. Tetapi langkah yang terakhir apabila skenario daripada penegakan hukum yang kita sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti imbauan-imbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi termasuk juga pengguna jalan lain," jelasnya.

Jadi, dalam operasi yang digelar saat ini, polisi tidak hanya mengawasi kendaraan di jalan. Polisi juga proaktif memberikan sosialisasi ke pihak perusahaan hingga penyedia jasa karoseri.

"Nanti bisa pengusaha, korporasinya bisa, karoserinya (pelanggarannya). Tergantung proses mens rea (niat) yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah Penyelidikan penyidikan tentunya sesuai terkait peristiwa yang diawali dari awal," ungkapnya.

(maa/hri)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |