Jakarta -
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jakarta berdasarkan diskresi Kepolisian. Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas kembali ke Jakarta yang akan memasuki kedua rest area dimaksud serta untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas tol utama.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono juga menjelaskan saat ini Rest Area KM 52B Jalan Tol Jakarta-Cikampek juga telah ditutup sementara atas diskresi Kepolisian dengan mempertimbangkan lalu lintas kembali ke Jakarta yang meningkat signifikan.
"Kami imbau kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta agar dapat memanfaatkan rest area lainnya seperti rest area KM 42B dan KM 19B. Sedangkan untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipularang yang menuju Jakarta dapat menggunakan rest area KM 97B, KM 88B atau KM 72B. Sementara itu, pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipali, dapat menggunakan rest area KM 130B atau KM 101B," ujar Rivan dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivan juga mengingatkan jika rest area di dalam jalan tol padat, pengguna juga dapat keluar melalui akses terdekat untuk mencari rest area alternatif di luar jalan tol.
"Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol," tambahnya.
Untuk mengatur perjalanan arus balik, Jasa Marga terus berkoordinasi intensif dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengalihan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada titik-titik krusial seperti GT Palimanan dan akses masuk pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami mengimbau para pengemudi dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih dapat mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 5 Februari 2026 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026," jelas Rivan.
Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan agar mengatur perjalanan dan tidak kembali pada masa puncak balik tanggal 24, 28, 29 Maret 2026 dengan memanfaatkan pemberlakuan 'Work From Anywhere' pada 25-27 Maret 2026, serta memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30% pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas strategis Jasa Marga Group.
Di kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kelancaran arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang.
"Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kami juga mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah menunjukkan kepatuhan, serta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang konsisten mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar," kata Dudy.
Lebih lanjut, Dudy mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik untuk merencanakan waktu keberangkatan dengan baik dan menghindari waktu-waktu yang diprediksi menjadi puncak arus balik. Dengan pengaturan perjalanan yang lebih tersebar, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat diminimalkan dan perjalanan masyarakat menjadi lebih nyaman dan aman.
Selain itu, Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak Kepolisian. Aktif untuk perbarui informasi lalu lintas terutama cek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas dari Kepolisian yang bisa didapatkan melalui Call Center Jasa Marga di nomor 133, Aplikasi Travoy, Akun X @PTJASAMARGA, Radio Travoy FM di Sonora 92.0 FM Jakarta dan jaringannya, serta di media sosial resmi Jasa Marga Group sehingga dapat mempersiapkan perjalanan libur Idulfitri 1447/2026 dengan baik.
(akd/ega)

















































