Jaksa mengungkap bahwa adik mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, bernama Edi Sugandi punya peran dalam kasus dugaan suap suap Rp 4,8 miliar. Jaksa mengatakan Edi menjadi perantara sebagian suap untuk Hery.
"Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Jaksa mengatakan Edi membantu Hery menerima uang dari Direktur PT Tosida Indonesia senilai Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang. Edi juga disebut membantu menerima uang Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia, sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi," kata jaksa.
"Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan suap Rp 4,8 miliar itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut ini detailnya:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Tonton juga video "Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang-Rumah Rp 4,8 M"
(mib/haf)

















































