Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tak ada kewajiban untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ke pihak mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Jaksa mengatakan pembuktian perkara ini merupakan kewajiban JPU.
Pernyataan ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Jaksa mengatakan JPU yang memiliki kewajiban untuk menjaga keabsahan alat bukti termasuk LHP dan kertas kerja auditor BPKP untuk proses penuntutan.
"Bahwa penunjukan alat bukti surat sebagaimana diatur Pasal 144 ayat 1 huruf c KUHAP berupa LHP BPKP merupakan salah satu dasar bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa, sehingga penuntut umum lah yang memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga keabsahannya atas alat bukti tersebut," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan pihaknya tak punya kewajiban menyerahkan LHP BPKP itu ke kubu Tom Lembong. Jaksa mengatakan pihaknya sudah beritikad baik menyerahkan LHP itu seminggu sebelum pemeriksaan auditor BPKP di persidangan.
"Atas dasar tersebut penuntut umum sudah dari awal telah menyampaikan bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku, penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan alat bukti surat berupa LHP maupun kertas kerja BPKP RI kepada terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. Namun atas itikad baik penuntut umum, kami telah menyerahkan LHP BPKP satu Minggu sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP," ujarnya.
Jaksa mengatakan dalil pembelaan Tom yang menyebut JPU telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak Tom karena tidak menyerahkan LHP BPKP itu sangat tidak benar. Jaksa mengatakan dalil ini merupakan pernyataan yang merugikan dari Tom.
"Sehingga materi pembelaan terdakwa yang menyatakan penuntut umum telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak terdakwa karena tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan LHP BPKP dan kertas kerja auditor BPKP adalah sangat tidak benar dan pernyataan yang sangat merugikan dari terdakwa," ujarnya.
Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayt (1) ke-1 KUHP.
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini