Jakarta -
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu selama menjadi pejabat. Jaksa menyebut hal ini kemudian membentuk persepsi publik seolah apa yang disampaikan dr Tifa merupakan kebenaran.
"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi lr. H. Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Jaksa kemudian memberi contoh, pada tanggal 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Jokowi di media sosial X di akun pribadi @DianSandiU. Caption-nya "Buat_yang ributin fotocopy ljazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya: ini saya upload yang asli, dengan lampiran foto ijazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dr Tifa merespons unggahan tersebut dengan akunnya @DokterTifa pada 4 April 2025. Selanjutnya dalam unggahan tersebut, Terdakwa menuliskan: 'Sudah waktunya soal ijazah palsu dan skripsi palsu dibawa ke ranah Internasional. Karena ini bukan sekedar soal pemalsuan yang dilakukan koruptor kelas dunia versi OCCRP. Ini adalah Skandal Politik Terbesar di Indonesia, Mungkin bisa melibatkan Pakar Digital Forensic Internasional seperti INTERPOL Digital Forensic, National Center for Media Forensic (NCMF), Berkeley Digital Forensic US dan Media-Media Besar seperti BBC, CNN, Al Jazeera,'.
Selain itu, jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah dalam kanal YouTube Inews. Misalnya seperti dalam talk show tertanggal 29 April 2025 dengan tajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara'.
Selanjutnya, jaksa menyebut bahwa ijazah S1 yang dianalisis oleh dr Tifa dengan menggunakan metode keilmuannya bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Katanya, Tifa juga disebut tidak melakukan upaya melakukan verifikasi konfirmasi atau meminta izin kepada Jokowi.
"Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ucap dia.
Adapun jaksa mendakwa dr Tifa dengan dakwaan primer pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Tonton juga video "Dokter Tifa: Jokowi Wajib Hadir di Sidang, Tunjukkan Ijazah Asli"
(tsy/isa)
















































