Jaksa mencecar Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023 di Kemnaker, Asep Juhut Mulyadi, terkait penerimaan Rp 227 juta sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikasi K3. Asep mengaku lupa.
Hal itu ditanyakan jaksa ke Asep saat bersaksi sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Asep bersaksi untuk terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 terdakwa lainnya.
"Selain dari terima uang honor ya, apakah Saudara pernah menerima uang sebesar Rp 227.900.000?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ingat, Pak," jawab Asep.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Asep yang menyebut jumlah uang yang diterimanya sesuai data yang ditampilkan. Namun, Asep mengaku tidak pernah membenarkan angka jumlah uang yang ditanyakan penyidik.
"Kalau untuk jumlah saya tidak ingat Pak, tapi saya memang pernah menerima sebagai uang terima kasih dari PT Delta, tapi untuk jumlah saya, termasuk jumlah sertifikat atau jumlah perpanjangan saya tidak pernah mencatatkan," ujar Asep.
"Nggak, ini keterangan Saudara mengatakan di sini, 'Melihat data yang ditunjukkan seharusnya data tersebut benar jumlahnya sesuai dengan yang saya dan subkor saya terbitkan'. Benar ini?" tanya jaksa.
"Saya merasa tidak, waktu itu validitas kebenarannya kan saya juga tidak tahu Pak melihat angka-angka tersebut. Jadi, seingat saya jawaban saya tidak menyatakan benar Pak," jawab Asep.
Jaksa mendalami maksud ucapan terima kasih dari pemberian uang oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Asep mengatakan pemberian itu terkait penerbitan sertifikat K3.
"Itu uang terima kasih, uang terima kasih kenapa? Apa yang Saudara lakukan kepada PJK3?" tanya jaksa.
"Kalau secara ini kita melaksanakan pekerjaan secara normal, melayani seluruh layanan perusahaan jasa K3 sesuai dengan prosedur dan tepat waktu, dan setelah itu kita serahkan kepada pemohon layanan untuk diterima dokumen yang sudah Pak, atau Direktorat kita terbitkan Pak, gitu," jawab Asep.
Asep mengaku tak paham mengapa PJK3 memberikan uang ucapan terima kasih. Dia mengaku tak menolak uang itu karena sudah pernah ada arahan dari terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 agar tak menolak pemberian dari PJK3.
"Saudara tidak menolak?" tanya jaksa.
"Karena sudah ada arahan waktu itu Pak dari pimpinan, ya untuk pemenuhan kebutuhan di situ ya kami terima Pak, gitu," jawab Asep.
Asep mengatakan uang ucapan terima kasih itu diberikan ke Direktur. Dia mengatakan uang itu juga digunakan untuk kebutuhan operasional seperti pembelian blanko dan tinta.
"Kami berikan kepada koordinator, kepada Direktur, dan juga untuk kebutuhan logistik dari blangko pencetakan sertifikat tersebut, Pak," jawab Asep.
Total ada 11 terdakwa dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
(mib/haf)
















































