Istri-Putri-Pacar Anak Pembunuh Bos Aksesori Bekasi Divonis Bui Seumur Hidup

21 hours ago 4

Bekasi -

Kasus pembunuhan bos aksesori di Bekasi, Asep Saepudin (43), kini memasuki babak baru. Para pembunuh yang merupakan keluarga Asep telah divonis penjara seumur hidup dan kini mengajukan banding.

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Asep ialah Juhariah (45) yang merupakan istri Asep, Silvia Nur Alfiani (22) yang merupakan anak Asep, dan Hagistiko Pramada (22) yang merupakan pacar Silvia. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Asep pada Juni 2024.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (2/7/2025), kasus ini berawal pada 18 Juni 2024. Saat itu, Hagistiko datang ke rumah Asep untuk bertemu dengan Juhariah dan Silvia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Juhariah sempat bercerita ke Hagistiko soal uang dari Asep yang tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dengan maksud agar mendapat tambahan uang dari pacar anaknya itu. Hagistiko kemudian merespons dengan menyebut dirinya tidak menyukai sikap Asep yang tak merestui hubungannya dengan Silvia.

Setelah percakapan itu, kata jaksa, Juhariah bersama Hagistiko dan Silvia berniat membunuh Asep. Hagistiko disebut menyarankan agar Asep diracuni dengan cairan pencuci pakaian yang dicampur dengan minuman.

Pada 24 Juni 2024, Juhariah dan Silvia mencampur minuman botol rasa jeruk dengan detergen cair. Asep disebut sempat muntah-muntah karena minuman bercampur racun itu.

Pada hari yang sama, Juhariah menghubungi Hagistiko karena rencana meracuni Asep gagal. Hagistiko kemudian datang dan menyarankan agar membunuh Asep dengan cara mencekik lehernya.

Para 26 Juni 2025, Asep sempat mengajak istri dan anak-anaknya untuk makan bersama di luar rumah. Jaksa mengatakan Asep pergi lagi dari rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.

Jaksa mengatakan Juhariah, Hagistiko, dan Silvia lanjut ngobrol dan menceritakan perbuatan Asep. Menurut jaksa, mereka membahas Asep yang membeli handphone (HP) dengan pinjaman online.

Asep disebut tak menggunakan ponsel itu untuk keluarga, sehingga membuat Juhariah semakin marah. Mereka kemudian mempersiapkan peralatan untuk membunuh Asep.

Pada 27 Juni dini hari, ketiga orang tersebut mengeksekusi Asep dengan cara mencekik dan memukulkan helm ke Asep. Asep pun tewas di rumahnya sendirinya.

Ketiga orang itu kemudian ditangkap dan diadili. Setelah menjalani persidangan, ketiganya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Pada 4 Juni 2025, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Juhariah, Silvia, dan Hagistiko. Mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim.

Ketiga terdakwa tidak terima dengan putusan itu. Pada 23 Juni 2025, Juhariah, Silvia, dan Hagistiko mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Saksikan Live DetikPagi:

(haf/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |