Jakarta -
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di Rutan KPK saat momen Lebaran hingga membuat tahanan lain sampai bertanya-tanya. Belakangan, KPK mengungkap Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah.
Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK juga diungkap oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjengkuk Noel di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak melihat keberadaan Yaqut di tahanan sejak Kamis (19/3).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Silvia, suaminya dan tahanan KPK lain sudah mengetahui Yaqut yang tiba-tiba menghilang dari Rutan KPK. Mereka bertanya-tanya terkait keberadaan Yaqut saat ini.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," jelas Silvia.
Berdasarkan kesaksian Noel kepada Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan KPK menjalankan salat Id di rutan. KPK diketahui memfasilitasi salat Id bagi tahanan yang beragama Islam.
"Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," ujar Sivia.
Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status penahanan Yaqut saat ini telah beralih menjadi tahanan rumah. Penahanan Yaqut dipindah sejak Kamis (19/3).
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Budi menjelaskan permintaan pengalihan itu diajukan oleh keluarga Yaqut. Pengalihan penahanan itu bersifat sementara.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebutnya.
KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujarnya.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambahnya.
KPK tidak menjelaskan sampai kapan Yaqut menjadi tahanan rumah. Hingga saat ini KPK juga tidak memberikan penjelasan detail terkait alasan peralihan tahanan Yaqut.
Lihat juga Video: Momen Noel Ditegur Hakim gegara Ingin Jelaskan Definisi OTT
(ygs/imk)
















































