Ibu Ronald Tannur Minta Divonis Bebas: Saya Tak Pernah Perintahkan Suap Hakim

20 hours ago 7

Jakarta -

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja minta dibebaskan dari tuntutan 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald. Meirizka mengaku tidak pernah meminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat untuk menyuap hakim.

Hal itu disampaikan Meirizka Widjaja saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Meirizka berharap majelis hakim memberikan putusan adil dengan membebaskannya dalam kasus ini.

"Saya mohon majelis hakim Yang Mulia, lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, tapi karena fakta persidangan. Saya juga mohon kepada majelis hakim Yang Mulia, agar tidak tersandera oleh tuntutan yang diajukan kepada saya, melainkan lewat keadilan berdasarkan fakta persidangan yang sebenar-benarnya," kata Meirizka Widjaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meirizka mengatakan hanya memberikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bayaran fee lawyer Lisa saat mendampingi Ronald. Dia mengaku tidak tahu terkait apapun yang dilakukan Lisa.

"Yang saya tahu, Lisa cuma mendampingi dan membela kebenaran anak saya secara hukum dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia. Semua transaksi pembayaran fee lawyer, atau jasa pengacara tersebut dapat saya buktikan dari rekening koran yang tercantum dalam buku tabungan saya, yang telah diambil dan disita oleh penyidik sebagai barang bukti," ujarnya.

Meirizka bersumpah tidak pernah menyuruh Lisa untuk menyuap hakim. Dia mengaku tak paham soal hukum dan mempercayakan kasus Ronald ke Lisa sebagai pengacara Ronald.

"Saya sebagai seorang wanita yang di mana Tuhan percayakan saya menjadi ibu dari 3 putra saya, sebagai seorang Katolik sejati, yang memuliakan Tuhan Allah, Tuhan Yesus Kristus dan Bunda Maria, saya berani bersumpah demi nama Tuhan dan demi anak-anak saya, bahwa saya tidak pernah sekalipun meminta, menyuruh, bahkan berinisiatif merayu Lisa untuk menyuap hakim dalam permasalahan kasus hukum anak saya," ujarnya.

Dia juga mengaku kecewa dengan Lisa. Menurutnya, Lisa telah menyeretnya ke perkara ini untuk mencari popularitas semata.

"Saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai, sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya untuk mencari popularitas semata," kata Meirizka.

"Menurut pandangan saya, ini adalah cara Lisa Rachmat agar bisa membuktikan diri, dia bisa menang di pengadilan. Padahal dengan menghalalkan semua cara, tanpa memikirkan risiko yang lebih besar dari perbuatannya," imbuhnya.

Dia berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan sesuai fakta di persidangan. Dia mengatakan dirinya hanya seorang insan lemah dan terpukul dengan kasus ini.

"Yang di mana tuduhan itu hadir akibat kesaksian dan pernyataan yang tidak bertanggung jawab secara sembarangan, membuat keterangan-keterangan bohong, di mana hal tersebut tidak pernah ada bukti dan tidak pernah ada saksi fakta, tidak pernah terjadi dan tidak pernah saya lakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, Meirizka mengaku berserah ke Tuhan. Dia juga mengutip ayat Alkitab Matius 18:21-22 untuk memaafkan pihak yang menzoliminya.

"Saya yakin Tuhan saya yang hidup mampu mengetuk pintu hati siapapun, mampu membuka mata siapapun, dan melihat perkara ini untuk mengatakan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Atas dakwaan itu, jaksa menuntut Meirizka dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Meirizka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |