Jakarta -
Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat merayakan dan memaknai kemerdekaan pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara.
Dalam surat edaran Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026, pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta diimbau memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026. Lantas, seperti apa ketentuannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta diimbau memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing pada 18 Agustus 2026. Imbauan ini diberikan untuk mendorong masyarakat merayakan dan memaknai kemerdekaan dengan cara masing-masing.
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Pelaksanaan Disesuaikan Kondisi Organisasi
Keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi di masing-masing organisasi. Pengaturannya disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional yang berlaku.
"Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi," demikian bunyi poin kedua surat edaran.
Dengan ketentuan tersebut, pelaksanaan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 dapat diatur sesuai kondisi masing-masing instansi, lembaga publik, maupun perusahaan. Kebutuhan operasional tetap menjadi pertimbangan dalam penerapannya.
Khusus Layanan Publik Tetap Harus Berjalan
Surat edaran juga memberikan perhatian khusus kepada instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor yang disebut antara lain kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya.
"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian bunyi poin ketiga surat edaran.
Artinya, pengaturan kerja tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat. Penugasan pegawai pada sektor layanan langsung diminta diatur secara proporsional agar aktivitas pelayanan tetap berjalan optimal.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai imbauan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan pada 18 Agustus 2026. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan produktivitas, kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional masing-masing organisasi.
Bagi instansi dan perusahaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, penugasan pegawai tetap perlu diatur secara proporsional. Dengan begitu, kesempatan memaknai kemerdekaan tetap dapat diberikan tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan publik.
(wia/knv)

















































