Jakarta -
Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingat sejarah awal munculnya konsep perpajakan dalam konstitusi Indonesia, sekaligus sarana edukasi publik mengenai peran pajak dalam kehidupan bernegara.
Berbeda dengan hari nasional lain yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres), Hari Pajak masih bersifat internal dan administratif. Meski begitu, peringatan ini terus digelar rutin setiap tahun oleh DJP sejak ditetapkan secara resmi pada tahun 2017.
Sejarah Hari Pajak Nasional 14 Juli
Penetapan Hari Pajak merujuk pada momen bersejarah pada 14 Juli 1945, saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membahas rancangan UUD kedua. Dalam dokumen tersebut, kata "pajak" pertama kali muncul pada Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari laman resmi DJP (pajak.go.id), Hari Pajak ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak, yang tertanggal 22 Desember 2017. Sementara peringatan perdananya dilaksanakan pada 2018.
Pihak DJP menyebut bahwa Hari Pajak idealnya dapat ditingkatkan statusnya menjadi hari nasional melalui Keppres, seperti halnya peringatan hari besar lainnya. Namun sejauh ini, peringatan tetap difokuskan pada kegiatan internal dan publik yang bersifat edukatif.
Tujuan dan Makna Peringatan Hari Pajak
Peringatan Hari Pajak bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan negara. Selain itu, DJP juga menggunakan momen ini untuk memperkuat layanan, komunikasi, dan edukasi perpajakan, terutama kepada generasi muda dan pelaku usaha.
Selama sepekan peringatan, biasanya digelar kegiatan seperti seminar, kampanye media sosial, lomba edukasi pajak, hingga publikasi informasi seputar hak dan kewajiban perpajakan. Peringatan juga kerap melibatkan pegawai pajak, pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, serta mitra kerja DJP melalui berbagai kanal komunikasi publik.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam peringatan Hari Pajak dengan berbagai cara, seperti:
- Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
- Mengikuti kampanye edukasi pajak dari DJP
- Membagikan konten informatif di media sosial menggunakan tagar seperti #HariPajak dan #PajakKitaUntukKita
- Mengikuti webinar atau acara publik yang diselenggarakan unit vertikal DJP
Peringatan Hari Pajak setiap 14 Juli menjadi salah satu upaya untuk terus menumbuhkan kesadaran pajak di Indonesia, baik di kalangan wajib pajak maupun aparaturnya sendiri.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini