Jakarta -
Kementerian Kebudayaan menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menepis tanggal tersebut dipilih karena sama dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
"Dari hasil komunikasi kita dengan Kementerian Kebudayaan, bahwa ini merupakan masukan dari para budayawan, para pekerja seni, tradisi, yang merasa penting untuk ditetapkan sebuah tanggal sebagai hari kebudayaan untuk mengapresiasi para budayawan, tradisi, pelaku seni tradisi supaya juga tidak hanya sekadar diingat, tapi juga mendapatkan tempat dalam keberlanjutan pembangunan bangsa kita," kata Hasan di kantor PCO, gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Hasan mengatakan pemerintah tidak menganut cocoklogi dalam penetapan suatu tanggal. Dia mengatakan ada dasar hukum, peristiwa, atau sejarah dalam penetapan suatu tanggal penting.
"Pemerintah kita tidak menganut sistem otak-atik-gathuk, pikiran cocoklogi. Jadi, ketika sebuah tanggal ditetapkan oleh kementerian, itu ada dasarnya. Apakah itu dasar hukum, apakah itu dasar peristiwa, atau dasar sejarah," ujarnya.
Hasan mengatakan ada tujuh tanggal yang menjadi alternatif penentuan Hari Kebudayaan Nasional. Hasan menyebut pemilihan 17 Oktober, yang bertepatan dengan ultah Prabowo, hanya kebetulan.
"Sebenarnya tidak hanya satu tanggal ini, ada enam atau tujuh tanggal yang dijadikan alternatif sebagai Hari Kebudayaan. Misalnya ada tanggal 2 Mei, yang sudah hari pendidikan, tanggal 20 Mei, ada berapa tanggal lagi saya tidak hafal, yang diusulkan. Tapi karena hari-hari itu sudah ada harinya, ada hari peringatannya, dan hari ini juga, tanggal 17 Oktober ini, ada momen sejarahnya," ujarnya.
"Kira-kira penjelasannya seperti itu. Jadi kita tidak menganut otak-atik-gathuk, atau cocoklogi. Kalau kebetulan, nggak apa-apa. Ini kan soal kebetulan," lanjut Hasan.
Penjelasan Fadli Zon
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Fadli Zon mengungkapkan dasar pertimbangan memilih 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (14/7), Fadli Zon menyebutkan tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
Fadli menyatakan PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' sebagai bagian integral dari identitas bangsa.
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," kata Fadli Zon.
"PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," imbuh dia.
(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini