Majelis hakim mendalami keterangan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim soal asal usul panggilan 'Mas Menteri'. Hakim bahkan menanyakan apakah Nadiem nyaman dengan panggilan tersebut.
Pertanyaan itu disampaikan hakim saat Nadiem menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Nadiem mengatakan orang pertama yang memanggilnya dengan sebutan 'Mas Menteri' ialah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, panggilan itu menjadi viral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mas Menteri ya, ini saya baru baca identitasnya ternyata ini alias Mas Menteri ya, ini Mas Menteri dari mana sampai ada panggilan Mas Menteri dari mana ini?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Yang memulai memanggil saya Mas Menteri itu, waktu itu Pak Presiden Jokowi. Setelah itu menjadi cukup viral," jawab Nadiem.
Nadiem mengaku saat itu merasa nyaman dipanggil 'Mas Menteri'. Hakim lalu menyebut ada juga panggilan 'Mas Wapres' yang kemudian disambut tawa Nadiem dan pengunjung sidang.
"Untuk Saudara cukup nyaman dipanggil Mas Menteri?" tanya hakim.
"Ya dulunya waktu menteri sih nyaman Yang Mulia," jawab Nadiem.
"Ada juga Mas Wapres soalnya kan," timpal hakim yang disambut tawa Nadiem dan pengunjung sidang.
"Ha-ha-ha," tawa Nadiem dan pengunjung sidang.
"Masalahnya saya bukan orang Jawa, takut salah penggunaan. Tapi nyaman ya, siapa tahu nanti ketemu sama Mas Wapres kan bisa panggil juga Mas Wapres kan," lanjut hakim.
Hakim juga menanyakan apakah hanya orang terdekat yang memangil Nadiem dengan sebutan 'Mas Menteri'. Nadiem mengatakan driver ojek online (ojol) juga memanggilnya dengan sebutan 'Mas Menteri'.
"Tapi ini untuk orang-orang terdekat aja ya yang manggil? Orang-orang yang dekat? Atau seperti apa?" tanya hakim.
"Oh nggak, banyak sekali. Driver-drivee Gojek juga memanggil saya Mas Menteri," jawab Nadiem.
"Oke. Sedikit prolog ya biar nggak terlalu tegang," timpal hakim.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/rfs)















































