Hakim membacakan vonis terhadap pengacara Marcella Santoso yang merupakan terdakwa kasus suap hakim demi vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pihak yang diuntungkan dalam kasus ini ialah perusahaan di luar negeri.
"Pihak yang diuntungkan dari proses suap ini adalah perusahaan di luar negeri, yaitu Wilmar Group di Singapura. Sehingga, kasus ini mempunyai karakter sebagai grand corruption, yaitu dengan ciri-ciri perusahaan yang melakukan kepentingan atas kejahatan di Indonesia tetapi mengendalikan atau dioperasikan dari luar negeri yang dapat dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum," ujar hakim anggota Andi Saputra saat membacakan vonis Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai perusahaan di luar negeri itu justru mendapat keuntungan dari Indonesia. Hakim mengatakan jumlah suap USD 4 juta dalam perkara ini merupakan nilai yang besar.
"Kesalahan terdakwa sangat luar biasa besar karena telah merusak sistem hukum dengan korupsi atas perkara korupsi lebih dari Rp 10 triliun. Sehingga tidak hanya perbuatan extraordinary crime tetapi sudah super-global extraordinary," ujarnya.
Hakim mengatakan kasus ini juga ikut menyebabkan skor indeks persepsi korupsi Indonesia merosot. Hakim menyinggung perusahaan yang terkait kasus ini berada di Singapura.
"Sehingga ikut menyumbang skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 merosot tajam menjadi dengan skor 134 di bawah Timor Leste. Meski di sisi lain terjadi anomali, ternyata Singapura menempati skor Indeks Persepsi Korupsi korupsi Indonesia lebih tertinggi di ASEAN. Padahal, pihak yang berkepentingan menyuap aparat pengadilan di Indonesia, kantor pusatnya di Singapura," ucap hakim.
"Menimbang bahwa atas pertimbangan di atas, sudah sepantasnya Marcella Santoso dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan tertuang dalam putusan ini," sambung hakim.
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
1. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan.
2. M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
3. Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.
(haf/haf)

















































