Hakim: Ammar Zoni Seharusnya Tak Ulangi Perbuatan Kasus Narkoba

2 hours ago 6

Jakarta -

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Ini keempat kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.

Sidang vonis Ammar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Hakim berpendapat pembelaan Ammar sebagai tulang punggung keluarga seharusnya membuatnya tidak mengulangi perbuatannya dan bekerja sungguh-sungguh untuk menafkahi keluarganya.

"Bahwa terdakwa tulang punggung keluarga. Terhadap pembelaan tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa peran terdakwa 6 (Ammar Zoni) sebagai tulang punggung seharusnya menjadikan terdakwa 6 bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menafkahi keluarganya dan bukan melakukan pengulangan tindak pidana yang konsekuensinya telah diketahui oleh terdakwa 6," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan jika Ammar menyadari perannya sebagai seorang ayah, maka seharusnya tak mengulangi perbuatannya. Hakim mengatakan kasus ini merupakan perkara terkait narkoba yang ketiga kalinya dilakukan Ammar.

"Bahwa terdakwa punya anak kecil yang masih membutuhkan sosok seorang ayah. Terhadap pembelaan tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa 6 yang pernah dipidana selama tiga kali dalam perkara yang sama, apabila terdakwa 6 menyadari akan perannya sebagai seorang ayah yang memiliki anak kecil yang masih membutuhkan sosok seorang ayah, maka seharusnya terdakwa 6 tidak perlu mengulangi perbuatannya tersebut," ujarnya.

Lima terdakwa lain dalam perkara ini adalah Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut ini putusan lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(mib/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |