Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Dalam kasus ini, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).
Vonis yang dijatuhkan hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Hakim menyatakan Gibran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Kasus yang menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Pada Minggu, 15 Desember 2024, situs berita yang berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud yang dilakukan eFishery. Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana itu menyeruak ketika startup berstatus unicorn (valuasi di atas USD 1 miliar) tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar USD 200 juta.
Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.
Baca selengkapnya di sini (idh/imk)

















































