Gentlewoman Thailand Menang Sengketa Merek di PN Jakpus

4 hours ago 2
Jakarta -

Perusahaan Thailand, Gentlewoman Co Ltd, menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa merek. PN Jakpus mengabulkan sebagian gugatan Gentlewoman terhadap Wifina Lauw soal penggunaan merek 'Gentlewoman'.

Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (9/3/2026), gugatan itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 107/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Penggugat dalam perkara ini ialah Gentlewoman Co Ltd dan tergugatnya ialah Wifina Lauw.

Berikut ini amar putusannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Konvensi:

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Merek Gentlewoman milik Penggugat adalah merek terkenal;
3. Menyatakan Merek Gentlewoman dengan nomor pendaftaran IDM001135036 tanggal 30 Oktober 2023 di kelas 18, nomor pendaftaran IDM001137448 tanggal 8 November 2023 di kelas 25, dan nomor IDM001315527 tanggal 24 Maret 2025 di kelas 35 seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokok dan keseluruhannya dengan Merek Gentlewoman milik Penggugat/Gentlewoman Co., Ltd.;
4. Menyatakan Merek Gentlewoman dengan nomor pendaftaran IDM001135036 tanggal 30 Oktober 2023 di kelas 18, nomor pendaftaran IDM001137448 tanggal 8 November 2023 di kelas 25, dan nomor IDM001315527 tanggal 24 Maret 2025 di kelas 35 seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokok dan keseluruhannya dengan nama badan hukum Penggugat, Gentlewoman Co., Ltd.;
5. Menyatakan merek Gentlewoman dengan nomor pendaftaran IDM001135036 tanggal 30 Oktober 2023 di kelas 18, nomor pendaftaran IDM001137448 tanggal 8 November 2023 di kelas 25, dan nomor IDM001315527 tanggal 24 Maret 2025 di kelas 35 seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat, didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
6. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Gentlewoman dengan nomor pendaftaran IDM001135036 tanggal 30 Oktober 2023 di kelas 18, nomor pendaftaran IDM001137448 tanggal 8 November 2023 di kelas 25, dan nomor IDM001315527 tanggal 24 Maret 2025 di kelas 35 seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat sejak tanggal putusan diterbitkan;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Menteri Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk membatalkan pendaftaran merek Gentlewoman dengan nomor pendaftaran IDM001135036 tanggal 30 Oktober 2023 di kelas 18, nomor pendaftaran IDM001137448 tanggal 8 November 2023 di kelas 25, dan nomor IDM001315527 tanggal 24 Maret 2025 di kelas 35 yang seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat, sejak tanggal putusan diterbitkan;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
9. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan seluruh isi putusan ini;

Dalam Rekonvensi:

Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara Rp 446.000

Sebagai informasi, terdapat sejumlah merek Gentlewoman dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum. Gentlewoman Co Ltd yang merupakan perusahaan asal Thailand sendiri mendaftarkan beberapa jenis merek Gentlewoman di sejumlah kelas berbeda.

Merek itu terdaftar untuk barang berupa aksesoris rambut, kacamata, parfum, baju, tas, hingga dompet. Logo yang terdaftar untuk barang-barang milik Gentlewoman Co Ltd itu berupa tulisan 'GENTLEWOMAN'.

Selain itu, ada merek Gentlewoman berlogo huruf G disertai bingkai, tulisan 'GENTLEWOMAN' dan tulisan 'FLAWLESS BEAUTY' serta merek Gentlewoman dengan logo tas bertuliskan 'GW' dan 'GENTLEWOMAN' yang terdapat di PDKI. Pemilik merek tersebut ialah Wifina Lauw.

Dalam gugatannya, Gentlewoman Co Ltd meminta hakim PN Jakpus untuk menyatakan merek Gentlewoman miliknya adalah merek terkenal. Penggugat juga meminta hakim membatalkan pendaftaran seluruh merek Gentlewoman milik Wifina Lauw.

Simak juga Video 'Tak Terima Kalah dengan PS Glow, MS Glow Siap Kasasi ke MA':

(haf/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |