ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Mengudara di Jakarta, Pantau Pelanggaran Gage

3 hours ago 4

Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerjunkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi untuk memperketat pengawasan lalu lintas di Jakarta. Kali ini, ruang udara ibu kota dimanfaatkan untuk memantau pelanggaran sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan protokol secara real-time.

Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebagai bagian dari upaya transformasi penegakan hukum berbasis digital. Teknologi drone ini diklaim menjadi solusi objektif untuk menekan angka pelanggaran di tengah tingginya mobilitas warga.

Korlantas Polri memanfaatkan Revolusi Ruang hampa di udara menjadi ruang strategis melalui ETLE Drone Patrol Presisi sebagai langkah nyata dalam mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur guna terciptanya Keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal dengan pengendalian teknis di lapangan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi, yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono, yang termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Pemantauan lalu lintas dilakukan melalui wahana pesawat tanpa awak yang beroperasi secara real time dari udara. Drone dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara jelas, termasuk mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan.

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tersebut didasarkan pada:

* Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan;

* Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pelanggar rambu lalu lintas;

* serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang menjadi dasar pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi di ruas-ruas tertentu wilayah DKI Jakarta.

Dengan demikian, setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap namun tidak sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan lalu lintas melalui mekanisme ETLE.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerjunkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi untuk memperketat pengawasan lalu lintas di Jakarta.Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerjunkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi untuk memperketat pengawasan lalu lintas di Jakarta. Foto: (Dok Istimewa)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerjunkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi untuk memperketat pengawasan lalu lintas di Jakarta.Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerjunkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi untuk memperketat pengawasan lalu lintas di Jakarta. Foto: (Dok Istimewa)

Setiap pelanggaran yang terekam selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga harapan menwujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalulintas dapat terwujud.

Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan. Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga memiliki efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.

Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan. Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.

(rdp/hri)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |