Eks Penyidik Sesalkan Gaduh Pengalihan Tahanan Yaqut: Bahaya bagi Citra KPK

3 hours ago 2

Jakarta -

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyesalkan kegaduhan terkait pengalihan tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yudi menilai citra KPK sudah rusak di mata publik meski saat ini Yaqut telah kembali ditahan di rutan.

"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan socmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Yudi menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga menempatkan koruptor di rutan merupakan bagian dari efek jera. Dia mengatakan, saat KPK menahan seseorang, penyidik harus sudah yakin jika kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jawaban apa pun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu," ujarnya.

Dia mengatakan KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan lagi oleh KPK ke depannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan. Yudi juga menilai investigasi terkait pengalihan status tahanan rumah Yaqut bukan hal yang sulit jika Dewas KPK ingin melakukannya.

"Sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab, karena kuncinya ada di penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil," kata Yudi.

"Sehingga dalam hal ini, kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil karena mereka tidak bisa masuk ke situ namun ke kejanggalan prosesnya, sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karena fungsi Dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar," tambahnya.

Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3). KPK telah kembali menahan Yaqut hari ini setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.

Tonton juga video "KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar"

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |