Eks Pejabat Pajak Tersangka KPK Terobos Hujan Deras Usai Diperiksa

20 hours ago 6

Jakarta -

KPK telah memeriksa mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH) terkait kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Haniv enggan berkomentar setelah diperiksa KPK.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), Haniv selesai diperiksa sekitar pukul 14.52 WIB. Dia terlihat menaruh telepon selulernya di telinga seperti mengangkat telepon.

Haniv yang mengenakan pakaian batik krem, bungkam ketika ditanyai materi pemeriksaan. Dia menerobos hujan deras saat meninggalkan gedung KPK. Setelahnya Haniv menaiki mobil meninggalkan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haniv sendiri mulai diperiksa KPK sejak pukul 09.40 WIB. Berarti Haniv diperiksa sekitar 5 jam.

mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH)Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH) (Adrial Akbar/detikcom)

Adapun KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.

KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

Saksikan Live DetikSore:

(yld/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |